, , ,

Sosialisasi dan Peluncuran Keputusan Gubernur RAD PE Banten

Setelah melalui proses panjang selama dua tahun, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer 339.05/KEP.173-HUK/2023 tentan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAD PE).

Acara peluncuran tersebut didukung oleh Yayasan Empatiku bersama dengan Working Group on Women and Preventing / Countering Violent Extremism (WGWC) dan AMAN Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh 77 undangan dari berbagai perwakilan lembaga OPD yang terdaftar sebagai Tim Terpadu dalam KepGUb RAD PE Prov Banten, Tim Tangguh Tangerang Selatan dan Organisasi Masyrakat Sipil yang berbasis di Banten seperti Yayasan Alaska Mandiri, dan PPSW serta organisasi partner seperti PAKAR dan Yayasan Prasasti Perdamaian.

Acara dibuka dengan laporan dari Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Bapak Cucu Suhara, serta SC WGWC yang diwakili oleh Bapak Taufik Andrie, mengenai proses berjalannya advokasi kebijakan tersebut hingga ditandatangani pada tgl 26 Juli 2023. WGWC melalui organisasi masyarakat Sipil telah membantu mendorong adanya RAD PE di 6 Povinsi yaitu Aceh, Sulawesi Tengah, Jawa-Barat, Jawa-Tengah, Jawa-Timur dan Banten. WGWC menyampaikan ucapan selamat kepada Empatiku dan pemerintah daerah Provinsi Banten untuk pencapaian ini dan berharap RAD PE bisa berjalan dan diimplementasikan dengan baik. Selanjutnya, Sekretaris Kepala Badan Kesbangpol Bapak Epi Rustam, S.Kom.MM memberikan sambutan sekaligus secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAD PE) tahun 2023-2024 di Provinsi Banten. Acara seremonial diakhiri dengan menyerahkan RAD PE secara simbolik kepada Tim Terpadu, Yayasan Empatiku dan Tim Tangguh Kota Tangerang Selatan untuk dapat dilaksanakan.

Acara dilanjutkan dengan Seminar bertema Menanggapi Keputusan Gubernur No.339.05/Kep.173-Huk/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan RAD PE Tahun 2023 -2024 di Provinsi Banten dari Weti Deswita, M.Si, (Plt Dir. Kerjasama Multilateral, BNPT), Ir. Cucu Suhara (Kabid Kewaspadaan Nasional, Bakesbangpol Provinsi Banten), Ratna Feriyanti (Tim Tangguh Kelurahan Muncul, Tangerang Selatan) dan Mira Kusumarini (Direktur Eksekutif Yayasan Empatiku). Ibu Weti menyampaikan pentingnya kerangka kebijakan yang sistematis dan terpadu baik di tingkat nasional maupun daerah serta penguatan implementasinya melalui kolaborasi multipihak. Senada dengan ibu Weti, pak Cucu menekankan prinsip-prinisp yang harus ditaati dalam RAD PE serta koordinasi di daerah dilakukan bersama melalui Tim Terpadu yang berisi tiga Pokja yaitu Pokja I Kesiapsiagaan Daerah, Pokja II Kontra Radikalisasi, Pokja III Deradikalisasi.

Sementara perwakilan pemerintah mengemukakan perihal keberadaan RAD PE dan penerapannya, bu Ratna yang mewakili tim Tangguh Kelurahan Muncul, Tangerang Selatan menceritakan pengalamannya dalam menjalankan Sistem Deteksi dan Penanganan Dini bersama masyarakat di wilayahnya. Bu Ratna menjelaskan tentang peran perempuan dan strategi masyarakat akar rumput dalam mencegah tumbuhnya ekstremisme berkekerasan. Hal ini menjadi catatan penting bagi para stakeholder bagi penerapan RAD PE di daerah khususnya Pokja I. Terakhir, bu Mira menceritakan perjalanan Yayasan Empatiku dalam upaya advokasi kebijakan Keputusan Gubernur Banten terkait RAD PE ini dari mulai diskusi awal hingga pengesahan. Bu Mira juga menyampaikan urgensi penguatan sistem deteksi dini berbasis masyarakat dan pentingnya kolaborasi antar lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah, masyarakat sipil termasuk tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat dalam implementasi RAD PE di provinsi Banten.