Rehabilitasi & Reintegrasi Berbasis Masyarakat
Empatiku telah bermitra dengan C-SAVE sejak 2017 untuk melaksanakan Rehabilitasi & Reintegrasi Berbasis Komunitas bagi individu yang terpapar ideologi ekstremisme kekerasan (UU Penanggulangan Terorisme Indonesia No. 5 tahun 2018, Pasal 43D, huruf f).
Pada 2017 hingga 2019, Empatiku memfasilitasi reintegrasi sosial dari total 12 keluarga (25 orang) orang yang dideportasi dan pengungsi yang kembali dari ISIS.
Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan reintegrasi sosial yang lancar antara klien, komunitas dan pemerintah dimana klien mendapatkan kembali keterampilan sosial untuk masuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru.