Strategi Pencapaian

Empatiku telah bermitra dengan C-SAVE sejak 2017 untuk melaksanakan Rehabilitasi & Reintegrasi Berbasis Komunitas bagi individu yang terpapar ideologi ekstremisme kekerasan (UU Penanggulangan Terorisme Indonesia No. 5 tahun 2018, Pasal 43D, huruf f).

Pada 2017 hingga 2019, Empatiku memfasilitasi reintegrasi sosial dari total 12 keluarga (25 orang) orang yang dideportasi dan pengungsi yang kembali dari ISIS. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan reintegrasi sosial yang lancar antara klien, komunitas dan pemerintah dimana klien mendapatkan kembali keterampilan sosial untuk masuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru.

  • Partners: C-Save
  • Kegiatan: Rehabilitasi & Reintegrasi

Rehabilitasi & Reintegrasi Berbasis Masyarakat

Empatiku telah bermitra dengan C-SAVE sejak 2017 untuk melaksanakan Rehabilitasi & Reintegrasi Berbasis Komunitas bagi individu yang terpapar ideologi ekstremisme kekerasan (UU Penanggulangan Terorisme Indonesia No. 5 tahun 2018, Pasal 43D, huruf f).

Pada 2017 hingga 2019, Empatiku memfasilitasi reintegrasi sosial dari total 12 keluarga (25 orang) orang yang dideportasi dan pengungsi yang kembali dari ISIS.

Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan reintegrasi sosial yang lancar antara klien, komunitas dan pemerintah dimana klien mendapatkan kembali keterampilan sosial untuk masuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru.

Memfasilitiasi Proses Rehabilitasi
0%
Memfasilitasi Reintegrasi Sosial
0%
Pengembangan Rehabilitasi & Reintegrasi Berbasis Masyarakat
0%

Proses dan Pencapaian Program

  • 2017 - 2019

    Memfasilitasi Proses Reintegrasi Sosial

    Empatiku memfasilitasi reintegrasi sosial dari total 12 keluarga (25 orang) orang yang dideportasi dan pengungsi yang kembali dari ISIS. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan reintegrasi sosial yang lancar antara klien, komunitas dan pemerintah dimana klien mendapatkan kembali keterampilan sosial untuk masuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru.

  • 2017 - 2020

    Rangkaian Kegiatan Rehabilitasi & Reintegrasi

    Serangkaian kegiatan reintegrasi sosial meliputi: (1) mengenal klien dan membangun kepercayaan; (2) pengenalan program kepada klien dan mendapatkan persetujuan dari klien untuk berpartisipasi secara sukarela dalam program ; (3) penilaian kebutuhan klien dan komunitas dan identifikasi sumber daya lokal yang tersedia dari komunitas lokal dan pemerintah lokal; (4) mobilisasi kegiatan reintegrasi sosial di tingkat masyarakat yang menjamin semua hak dasar termasuk hak sipil (KTP dan KK), kartu sehat, dan atau kegiatan ekonomi; (5) evaluasi program apakah akan menghentikan atau melanjutkan.

    2017 - 2020

  • 2018

    Memfalisitasi Reintegrasi Sosial

    Pada tahun 2018 Empatiku juga memfasilitasi reintegrasi sosial dari dua orang mantan narapidana terorisme yang bekerja sama dengan petugas pembebasan bersyarat dari Kantor Pembebasan Bersyarat Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

©2023 - EMPATIKU