Mira Kusumarini

CHIEF EXECUTIVE OFFICER

Mira Kusumarini adalah pendiri dan Direktur Yayasan EMPATIKU yang telah berkiprah di sektor sosial selama 30 tahun menangani berbagai isu termasuk pengembangan bina damai, kewirausahaan sosial, kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi, pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi kecil dan menengah. Atas beasiswa Pemerintah Inggris, Mira mendapatkan gelar Master of Science dalam bidang pengembangan sosial dari University of Swansea, Wales, Inggris dan gelar Sarjana Lingustik Bahasa Inggris dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

Pada tahun 2015, Mira mendirikan EMPATIKU, organisasi masyarakat sipil dengan visi terciptanya generasi berempati dan misi pengarusutamaan terapan empati terutama dalam sektor keamanan dan pendidikan sebagai upaya mengatasi perilaku kekerasan termasuk ekstremisme kekerasan. Pada tahun 2018, Mira mendapat Penghargaan N-PEACE dari UNDP atas perannya memimpin gerakan masyarakat sipil mencegah ekstremisme kekerasan, mempromosikan perdamaian melalui dialog dan pendidikan. Dengan bekerja bersama para deportan dan returni anak dan perempuan dalam program rehabilitasi dan reintegrasi, Mira berada di garis terdepan dalam upaya deradikalisasi.

Sejak 2016, Mira memimpin koalisi organisasi masyarakat sipil (OSM) untuk advokasi kebijakan UU Penanggulangan Terorisme. Berbagai strategi advokasi dibangun termasuk antara lain membangun kemitraan dengan PANSUS DPR, Tenaga Ahli, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah versi OMS sebagai usulan konkrit masyarakat sipil dan Kertas Kebijakan kepada PANSUS dan Anggota Fraksi. Dari sebelas perubahan mendasar pada UU No. 5 Tahun 2018, delapan diantaranya telah mengakomodir usulan masyarakat sipil. Saat ini kegiatan advokasi dilanjutkan untuk produk-produk hukum turunannya baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mira juga telah memprakarsai pengembangan sistem rehabilitasi dan reintegrasi (RR) bagi deportan dan returni yang sudah terpapar paham ekstremisme kekerasan. Dengan membangun kerjasama antar lembaga masyarakat sipil dan pemerintah termasuk Kementerian Sosial, Densus 88 AT, BNPT, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Daerah, model RR diujicobakan dengan menerapkan Prosedur Tetap pelaksanaan RR dan protokol keselamatan dan keamanan bagi pekerja sosial, dan melatih pekerja sosial termasuk melakukan advokasi kebijakan bagi kesinambungan model.

Memahami bahwa komunitas berperan penting dalam pencegahan ekstremisme kekerasan termasuk dalam proses reintegrasi deportan dan returni, Mira menginisiasi model sistem deteksi dini bekerja sama dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Sistem ini telah memberi ruang bagi warga untuk mendeteksi dan menangani kasus-kasus dini di tingkat komunitas. Dengan meningkatnya ketangguhan, pengetahuan, dan eratnya kohesi sosial, masyarakat menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran ideologi dan aksi terorisme.

Mira telah menulis beberapa buku diantaranya Panduan Mengenali Tanda Peringatan Dini Ekstremisme Kekerasan (Empatiku: 2023), Panduan Praktis Bagi LSM: Pengembangan Naskah Akademik Bagi Advokasi Kebijakan yang Responsive Gender dalam Pencegahan Terorisme (WGWC, 2021), Panduan Praktis bagi LSM dan Petugas Pemerintah: Memfasilitasi Reintegrasi Sosial Bagi Individu yang Telah Terpapar Idiologi Ekstremisme Kekerasan (INFID, 2020), Prosedur Tetap Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini (C-SAVE, 2020). Mira juga telah berkontribusi secara internasional dalam beberapa publikasi antara lain Blueprint of A Rehabilitation and Reintegration Center: Guiding Principles for Rehabilitation and Reintegration Returning Foreign Terrorist Fighters and Their Family Members (Hedayah, 2020), A Handbook Children Affected by the Foreign-Fighter Phenomenon: Ensuring A Child Rights-Based Approach (UNOCT, 2020), Invisible Women: Gender Dimensions of Return, Rehabilitation and Reintegration, (UNDP and ICAN, 2019)